
Telah di rilis juknis revisi mengenai PPDB 2019/2020.
Salah satu point nya adalah perubahan zonasi yang semula 3 kelurahan menjadi 6 kelurahan meliputi
- Zona 1 SMA N 4 Yogyakarta meliputi Kelurahan Karangwaru, Kricak, Bener, Tegalrejo di kota Yogyakarta dan Kelurahan Sinduadi, Trihanggo di Kabupaten Sleman.
- Zona 2 SMA N 4 Yogyakarta adalah kelurahan/desa dalam satu kabupaten/kota yang sama tetapi tidak masuk dalam zona 1 SMAN yang bersangkutan.
- Yang perlu diperhatikan bagi calon peserta didik baru adalah penentuan seleksi zonasi didasarkan pada :
- Zonasi sesuai dengan NIK calon peserta didik baru
- Prioritas pilihan
- Nilai SHUN/SKHUN SMP/MTS/bentuk lain yg sederajat
- Pendaftar lebih awal
Artinya bahwa calon peserta didik harus jeli dalam menentukan prioritas pilihan, sebagai contoh
Jika kalian ingin dapat diterima di SMA N 4 Yogyakarta dan kalian berada pada zona 1 maka Pilih SMA N 4 Yogyakarta sebagai pilihan Pertama karena pilihan Kedua akan kalah dengan pilihan pertama yang NUN nya lebih rendah.
Sebagai contoh calon peserta didik baru dengan NUN 340 jika memilih SMA N 4 Yogyakarta sebagai pilihan pertama akan lebih diprioritaskan daripada anak dengan NUN 360 yang memilih sSMA N 4 sebagai pilihan kedua. Pertimbangkan baik-baik pilihan kalian. Semoga sukses dan dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
Juknis PPDB Online Nomor 1070/perka/2019 Pengganti Perka Dinas Dikpora DIY Nomor 0885/Perka/2019