Informasi tentang PPDB 2019
Petunjuk teknis PPDB untuk SMA N dan SMK N di DIY tahun ajaran 2019 telah resmi diterbitkan oleh Dikpora DIY. Zonasi yang digunakan pada PPDB 2019 ini sedikit berbeda dengan tahun lalu, karena zonasi yang semula berbasis udara 5 km dipersempit menjadi beberapa kelurahan saja.
Beberapa point penting tentang PPDB 2019 khususnya SMA N 4 Yogyakarta adalah sebagai berikut :
- Zona 1 SMA N 4 Yogyakarta meliputi Kelurahan Karangwaru, Kricak, Trihanggo di kota Yogyakarta dan Kelurahan Sinduadi di Kabupaten Sleman.
- SMAN 4 Yogyakarta menerima 7 kelas sebanyak 252 peserta didik dengan rincian (5 kelas MIPA dan 2 kelas IPS) setiap kelas diisi 36 peserta didik
- Jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua masing-masing 5 % dengan ketentuan jalur prestasi diisi dari calon peserta didik baru di luar zona 1 dan jalur perpindahan orang tua hanya bisa menggunakan jalur perpindahan orang tua saja. Apabila tidak terpenuhi akan diizi dari jalur zonasi.
- Pagu untuk siswa dari ekonomi tidak mampu disediakan sebanyak 20% dari pagu zonasi 1 dengan syarat calon peserta didik berada pada zona 1 dan SKTM tidak berlaku sehingga calon peserta didik dari ekonomi tidak mampu harus mendapatkan surat rekomendasi dari dikmen berdasarkan rekomendasi dari dinsos
- Perpindahan KK orang tua masuk zona 1 berlaku minimal 6 bulan dihitung dari bulan Juni.
Informasi lebih lengkap mengenai penerimaan siswa baru SMA N 4 Yogyakarta dapat diperoleh dari dokumen-dokumen dibawah ini :
